DEPERMA

DEPERMA

Senin, 29 Agustus 2011

Kopma Fair 2011


Kompetisi Bussines Plan 2011 Tingkat Nasional


Lomba Puisi, Lomba Cerpen, Kontes Pepatah

Puisi adalah seni tertulis di mana bahasa digunakan untuk kualitas estetiknya untuk tambahan, atau selain arti semantiknya. Penekanan pada segi estetik suatu bahasa dan penggunaan sengaja pengulangan, meter dan rima adalah yang membedakan puisi dari prosa. Namun perbedaan ini masih diperdebatkan. Beberapa ahli modern memiliki pendekatan dengan mendefinisikan puisi tidak sebagai jenis literatur tapi sebagai perwujudan imajinasi manusia, yang menjadi sumber segala kreativitas. Selain itu puisi juga merupakan curahan isi hati seseorang yang membawa oraang lain ke dalam keaadaan hatinya.
Dalam rangka menyambut Hari Peringatan Gerakan 30 September 1965 di Tahun 2011 ini, ada pergelaran sebuah program bertajuk “Teater Sastra”. Lomba ini dapat diikuti oleh semua Masyarakat Indonesia tanpa memandang kelamin, umur, asal-usul, suku, agama, ras, golongan, partai atau basisnya. Ketentuan dan syarat-syaratnya dapat anda ikuti seperti:
*Ketentuan Umum :
  1. Peserta wajib berwarga Negara Indonesia.
  2. Naskah Puisi ditulis di kertas A4 dengan font Arial dan margin 3 cm x 3 cm x 3cm x 3 cm.
  3. Semua peserta boleh mengirimkan/mendaftarkan lebih dari satu karya (tidak dibatasi).
  4. Tema Puisi Bebas.
  5. Naskah puisi dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin EYD dengan baik dan benar jangan menggunakan tuL!5aN 9auL s3peRt! iN! (membingungkan Dewan Juri dan pembaca).
  6. Naskah puisi tidak boleh bersinggungan dengan unsur Sara, Pornografi, dan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Setiap satu naskah puisi disertai foto copy KTP/SIM/Kartu Pelajar/KartuMahasiswa/Pasport dan satu formulir yang sudah disediakan panitia (terlampir).
  8. Naskah diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 30 September 2011.
  9. Pengumuman pemenang akan langsung dihubungi oleh panitia melalui email/contact person pemenang. Semua karya yang didaftarkan akan menjadi hak penuh panitia. Peserta dan Dewan Juri serta panitia tidak diperolehkan surat menyurat. Naskah Puisi belum pernah di kirim atau di publikasikan di media manapun.
  10. Peserta join di halaman facebook Teater Sastra.
Hadiah :
1st: Tabanas Rp. 1.500.000,- dan Sertifikat + Buku Sastra Hati.
2nd: Tabanas Rp. 1.000.000,- dan Sertifikat + Buku Sastra Hati.
3rd: Tabanas Rp. 500.000,- dan Sertifikat + Buku Sastra Hati.
4th: Tabanas Rp. 250.000,- dan Sertifikat.
5th: Tabanas Rp. 100.000,- dan Sertifikat.
Pendaftaran :
  1. Peserta melakukan pendaftaran senilai Rp. 20.000,- / Naskah.
  2. Pengiriman melalui Bank BNI : a/n : Andika Faris – Nomor rekening: 021 4093732 Pendaftaran dilakukan di lembar pendaftaran yang sudah tersedia (terlampir).
  3. Pengiriman naskah puisi disertai Struk Transfer Pendaftaran (difoto/scan).
  4. Pendaftaran dimulai tanggal 27 Juni 2011 dan ditutup tanggal 30 Nopember 2011 Pukul 23.59 WIB.
  5. Naskah dan persyaratan terlampir di kirim melaluli email ke: teaterSastra@dr.com
Kriteria Penilaian :
  1. Keaslian naskah puisi (orisinalitas) yang di ikutsertakan (Anti Plagiat).
  2. Pesan dan makna didalam isi naskah puisi.
  3. Keindahan dan keterkaitan makna antar kata.
  4. Kreativitas dan cara penyampaian isi naskah cerpen.
  5. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Dewan Juri :
1. Nana R Susanti.
2. Faryzt Art.
3. I.G. Ardhika.
4. N.M. Purnamasari.
Tali Asih :
Forum Sastra Hati menyumbangkan 3 buku untuk para pemenang.
Kompetisi ini bertujuan meningkatkan minat kita terhadap budaya adiluhung
bangsa Indonesia dan sekaligus merangsang kreativitas para sahabat dalam menulis yang lebih bermanfaat.
Download Formulir Puisi ?»»» http://www.4shared.com/get/Ith1P9Mq/
Formulir_Puisi.html

Jumat, 26 Agustus 2011

Hasil Forum Dialogis DEPERMA 2011

Berdasarkan aspirasi dan keluhan mayoritas mahasiswa Politeknik Negeri Jember yang memberikan laporan kepada Komisi Khusus Dewan Permusyawaratan Mahasiswa, terkait dengan kebijakan akademik dan lembaga yang beberapa dari kebijakan itu dirasa merugikan pihak mahasiswa. Kami selaku komsus menjalankan tugas sebagaimana fungsinya yaitu, sebagai komisi yang harus menangani permasalahaan yang berhubungan dengan mahasiswa, dan berhak untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan mahasiswa, bermaksud untuk menyampaikan laporan-laporan dan keluhan-keluhan tersebut.

Adapun laporan terkait keluhan – keluhan yang berasal dari mahasiswa dapat kami akomodir dan paparkan sebagai berikut :

1.      Ada keterlambatan pengumuman hasil nilai mahasiswa dari dosen dan akademik.
2.      Keterlambatan pengumuman hasil nilai mahasiswa yang keluar bertepatan dengan jadwal minggu perbaikan (tidak sesuai dengan kalender akademik).

(Poin 1 dan 2) Mengacu pada mekanisme pendidikan, berdasarkan PEDOMAN PENDIDIKAN POLITEKNIK NEGERI JEMBER, BAB V tentang SISTEM PENDIDIKAN DAN MASA PENDIDIKAN, Pasal 13 (Jadwal Pendidikan), yaitu:
Jadwal kegiatan pendidikan, pelayanan administrasi/penunjang, dan hari libur diatur sebagai berikut:

1.      Secara umum jadwal pendidikan adalah:
Senin-Sabtu : Pukul 07.00-17.00 WIB
2.      Jadwal pelayanan administrasi adalah:
Senin-kamis : Pukul 07.00-14.00 WIB
Jum’at          : Pukul 07.00-11.00 WIB
Sabtu            : Pukul 07.00-12.30 WIB
3.      Jadwal Pelayanan penunjang akademik mengikuti jadwal pendidikan seperti tercantum pada pasal 18 ayat 1;
4.      Masa liburan akademik dalam 1 (satu) tahun diatur sebagai berikut:
a.       Dua minggu setelah ujian akhir semester ganjil
b.      Hari-hari libur nasional
5.      Tahun akademik Politeknik dimulai bulan September dan berakhir bulan Agustus tahun berikutnya, dan dapat disesuaikan dengan kondisi yang berlaku;
6.      Satu tahun akademik terbagi dalam 2 (semester), yaitu semester ganjil dan semester genap;
7.      Satu semester setara dengan 16-19 minggu efektif, yang terbagi menjadi:
a.       Kegiatan kuliah dan praktek : 13-16 minggu;
b.      Ujian tengah semester  : 1 minggu;
c.       Minggu tenang             : 1 minggu;
d.      Ujian akhir semester    : 1 minggu.

3.      Waktu mahasiswa untuk memperbaiki nilai sangatlah minim, sehingga beberapa dari mahasiswa dipersulit untuk melakukan perbaikan nilai (khususnya untuk dosen luar, dan kebanyakan tidak ada kejelasan dalam melakukan koordinasi).

(Poin 3) Mengacu pada hak mahasiswa berdasarkan PEDOMAN PENDIDIKAN POLITEKNIK NEGERI JEMBER, BAB VII mengenai PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA, Pasal 22, yaitu:
a.       Ujian perbaikan teori dan/atau praktek wajib diberikan kepada mahasiswa yang memperoleh nilai kurang dari standar kelulusan.
b.      Ujian perbaikan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum nilai akhir diumumkan.
c.       Pelaksanaan ujian perbaikan diatur oleh Jurusan atau Program Studi.
d.      Ujian perbaikan dilaksanakan minimum 1 (satu) kali.
Seluruh nilai hasil ujian sebagaimana diatur pada ayat 5 sampai dengan ayat 9 WAJIB diumumkan kepada mahasiswa.

4.      Ditetapkannya kenaikan biaya perkuliahan D3 dan D4 tanpa informasi yang jelas sebelumnya.
5.     Tidak ada kejelasan di kalangan mahasiswa mengenai kriteria mawapres.
6.   Tidak ada konfirmasi pertanggung jawaban yang jelas dari pihak akademik mengenai belum terealisasinya sebagian KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) angkatan tahun 2010 sampai saat ini.

Menimbang berbagai keluhan di atas, tentunya jika berbagai permasalahan ini dibiarkan dan tidak ditindak lanjuti maka kami khawatir akan dampak yang dapat ditimbulkan.

Terkait dengan berbagai keluhan dan pertimbangan akan dampak tersebut, maka mahasiswa Politeknik Negeri Jember yang diakomodir oleh Dewan Permusyawaratan Mahasiswa selaku Organisasi Kemahasiswaan  tertinggi di Politeknik Negeri Jember, menyampaikan himbauan kepada Bapak Direktur untuk melakukan forum dialogis bersama Mahasiswa. Dalam forum dialogis tersebut, Bapak Direktur beserta perwakilan divisi-divisi dibawahnya menyampaikan informasi terkait dengan permasalahan-permasalahan yang telah dicantumkan diatas serta memberikan jalan keluar bersama.

Berdasarkan hasil Forum Dialogis yang telah dilaksanakan pada Hari Rabu, 17 Agustus 2011 pukul 13.45 bertempat di Ruang Sidang II, maka dapat kami paparkan sebagai berikut:

1.    Pihak lembaga akan melakukan evaluasi dan perbaikan mengenai adanya keterlambatan pengumuman hasil nilai mahasiswa dari dosen dan akademik.

2.      Pihak lembaga juga akan melakukan koordinasi kembali untuk dapat memberikan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan dan tingkatan permasalahan mahasiswa, terkait sistem pendidikan dan penilaian hasil belajar.

3.      Klarifikasi informasi mengenai adanya kenaikan biaya perkuliahan D3 dan D4 tahun 2011. Pihak kemahasiswaan menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan biaya SPP. Melainkan ada penambahan pada biaya yang dibayarkan setiap tahunnya, yaitu Dana Sosial sebesar Rp 25.000,-
(Dana Sosial ditujukan untuk sumbangan kepada para orangtua/wali mahasiswa yang meninggal dunia)

-       Besaran biaya yang dibayarkan setiap awal semester sebelum perkuliahan dimulai, meliputi:
a.)      Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP)
b.)      Buku Kerja Praktek Mahasiswa (BKPM)

-          Besaran biaya yang dibayarkan setiap tahun, meliputi:
a.)      Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP)
b.)      Buku Kerja Praktek Mahasiswa (BKPM)
c.)      Dana kegiatan kemahasiswaan
d.)     Asuransi kesehatan dan kecelakaan

Adapun rinciannya, yaitu: 

4.      Untuk informasi mengenai kriteria/Pedoman Mawapres, dapat di download dengan mengklik tautan link di bawah ini:
                        http://kopertis5.org/files/PEDOMAN%20MAWAPRES.doc

5.      Sebagai bentuk pertanggung jawaban yang jelas dari pihak akademik mengenai belum terealisasinya sebagian KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) angkatan tahun 2010 sampai saat ini, maka bagi mahasiswa yang merasa belum mendapatkan KTM, dihimbau untuk segera menghubungi Komsus Deperma agar dapat di list dalam data.
CP: - Lukman (085655965952)
- Abi (085746536178)
-  Iecha (085746349995)
-  Riky (082143275141)
-  Baidawi (087857821621)

Atas hasil Laporan Forum Dialogis 2011 Deperma di atas, terkait kurangnya informasi yang jelas di kalangan mahasiswa mengenai permasalahan-permasalahan yang ada dalam lingkup kampus, maka mengharuskan kami sebagai Komsus Deperma, menjalankan tugas sebagaimana mestinya (sebagai Penampung dan Penyalur Aspirasi Mahasiswa) dan menjadikan Forum Dialogis ini sebagai program kerja rutin setiap 3 bulan sekali, serta dilaksanakan oleh Komisi Khusus dibawah koordinasi DEPERMA.

Demikian hasil laporan ini kami susun dan kiranya dapat menjadi petunjuk terlaksananya berbagai kegiatan dalam menunjang Politeknik dengan baik.

Untuk merealisasikannya, kami sangat berharap kerja sama dari berbagai pihak yang terkait baik secara moral maupun spiritual demi kesuksesan penyelenggaraan kegiatan ke depan. Atas kesediaan dan perhatian semua pihak, kami ucapkan terima kasih.


Jember, 25 Agustus 2011



-Komsus-


Kamis, 25 Agustus 2011

KEGIATAN KEMAHASISWAAN POLITEKNIK NEGERI JEMBER


KEGIATAN KEMAHASISWAAN POLITEKNIK NEGERI JEMBER

Oleh : Ir. Joko Irsan Sanyoto, MP

Wawasan Kemahasiswaan

Mahasiswa merupakan insan yang memiliki berbagai dimensi, yaitu sebagai bagian dari sivitas akademika, bagian dari generasi muda bangsa yang terlatih untuk menggunakan penalaran, pelaku sejarah yang ikut berperan dan menentukan sejarah perkembangan bangsa Indonesia, di samping sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia yang lain.
      Sebagai peserta didik di perguruan tinggi, mahasiswa diharapkan akan memiliki kemampuan akademik/profesional dan dapat menerapkan, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuannya, sesuai dengan tujuan pendidikan tinggi, yaitu:
a.       Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
b.      Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

      Dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah terbukti peran dan kepeloporan mahasiswa, antara lain :
a.     Pada era tahun 1908 mahasiswa sekolah dokter (STOVIA) telah membangkitkan kesadaran dan semangat bangsa Indonesia melalui pergerakan Boedi Oetomo.
b.     Pada tahun 1928, mahasiswa merintis persatuan bangsa Indonesia melalui Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, yang sering dianggap sebagai kelahiran bangsa Indonesia.
c.      Menjelang tahun 1945, mahasiswa ikut berprean aktif dalam mempercepat kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, yang kita kenal sebagai kelahiran negara kesatuan Republik Indonesia.
d.     Pada era tahun 1946-1949 yang merupakan masa perang kemerdekaan, mahasiswa bergabung dengan Tentara Pelajar (TP, TGP, TRIP), bersama rakyat dan TNI berjuang melawan Belanda.
e.     Pada era 1966, mahasiswa bersama ABRI berperan secara aktif dalam melahirkan Orde Baru.
f.      Belakangan pada tahun 1998, mahasiswa juga merupakan tulang punggung gerakan Reformasi, yang mengakhiri era pemerintahan Orde Baru.
Menurut Nurcholis Madjid (2003), karena peran dan kepeloporan ini, mahasiswa di Indonesia sejak zaman dahulu juga sering dijadikan moral force untuk tujuan-tujuan tertentu, walaupun tidak selalu merupakan tujuan negatif. Masa pergerakan Budi Utomo dengan STOVIAnya untuk pergerakan mencapai kemerdekaan, angkatan ’66, angkatan ’78; Era  reformasi, dan sebagainya. Mengapa mahasiswa ? Ada beberapa hal yang menyebabkan, antara lain :
-    Mahasiswa adalah orang muda, orang muda karena belum pernah tua jadi tidak punya masa lalu, yang dimiliki adalah idealisme atau romantisme, dan orientasinya selalu ke depan dan serta tidak alergi atau takut dengan perubahan.
-    Mahasiswa adalah orang terdidik (educated), orang terdidik itu pasti lebih produktif.
Karena peran tersebut, mahasiswa sering “dimanfaatkan” jadi ujung tombak kegiatan dan kepentingan-kepentingan politik. Kenapa mahasiswa kita mudah dimanfaatkan ? Hal ini berkaitan dengan kondisi masyarakat kita saat ini. Sistem pemerintahan, termasuk sistem pendidikan, di Indonesia masih banyak yang merupakan warisan kolonial Belanda, yang menciptakan orang tergantung pada pemerintah. Sistem pemerintahan otoriter yang dialami Indonesia juga menimbulkan pengaruh buruk seperti sekarang ini, seperti :
- Lemahnya inisiatif dari bawah, orang sering menganggap segala sesuatunya datang dari atas/pemerintah, rakyat biasanya hanya meminta, pada pokoknya membatasi kebebasan seseorang untuk mengambil inisiatif. Akibatnya sekarang inisiatif dari bawah di maasyarakat Indonesia sangat lemah.
-  Berkembangnya gejala verbalisme dimasyarakat Indonesia
-  Inferiority Complex (minder)
-  Eforia (kemaruk)

      Perguruan Tinggi tempat mahasiswa menjalani pendidikan sering disebut dengan almamater, yang arti harfiahnya adalah ibu asuh. Karena pentingnya peran almamater ini dalam mendidik, mengembangkan kemampuan keilmuan, bakat dan penalaran mahasiswa, maka peran ibu asuh ini boleh disejajarkan atau hanya satu setrip di bawah ibu kandungnya. Almamater akan mendidik dan melatih saudara menjadi pemimpin di masa mendatang. Oleh sebab itu mahasiswa, seperti juga terhadap ibu kandungnya, wajib menjunjung tinggi almamater, menjaga kewibawaan, dan harus bangga dengan almamaternya.


Hak dan Kewajiban Mahasiswa (sesuai PP 60/1999)
Hak Mahasiswa:
a.    menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b.    memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; 
c.    memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar;
d.    mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
e.    memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f.     menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
g.    memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.    memanfaatkan sumberdaya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
i.     pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan bila mana daya tampung pergururan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan;
j.     ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan;
k.    memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
 
Kewajiban Mahasiswa :
a.    mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
b.    ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan;
c.    ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d.    menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
e.    menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan;
f.     menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
 
Pelaksanaan ketentuan hak dan kewajiban tersebut di atas diatur oleh pimpinan perguruan tinggi
Sebagai kelompok kaum intelektual, mahasiswa harus mampu menjunjung tinggi sikap dan etika ilmiah, mampu mengamalkan ilmu yang dimiliki, memiliki ahlak yang baik, dan bertanggung jawab.

Sikap Ilmiah :
  1. Hasrat ingin tahu dan belajar terus menerus;
  2. Daya analisis tajam;
  3. Kejujuran;
  4. Rasa tanggung jawab yang tinggi;
  5. Keterbukaan terhadap pendapat baru, pendapat yang berbeda, dan kritik;
  6. Sikap bebas dari prasangka;
  7. Orientasi ke masa depan;
  8. Sikap menghargai norma dan tradisi ke ilmuan.
 
Kegiatan Kemahasiswaan.
      Pada pokoknya kegiatan mahasiswa di perguruan tinggi terbagi menjadi dua kegiatan besar, yaitu pertama kegiatan akademik, yang merupakan kegiatan utama, yang tercantum dalam kurikulum, sesuai dengan Program Studi masing-masing; dan kedua kegiatan non akademik yang tidak tercantum dalam kurikulum (non kurikuler/ekstra kurikuler) atau atau sebagai kurikulum pendamping (ko-kurkuler), yang sering disebut kegiatan kemahasiswaan. Kegiatan kemahasiswaan ini merupakan pendukung kegiatan akademik, yang meliputi: penalaran, minat dan kegemaran, latihan kepemimpinan, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat. Kegiatan kemahasiswaan ini dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan (ORMAWA) intra perguruan tinggi. Organisasi kemahasiswaan (ORMAWA) intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Ormawa diselenggarakan oleh dan untuk mahasiswa. Ketentuan pembentukan dan penyelenggaraannya diatur dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional (SK Mendiknas No. 155).
      Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah:
a.    perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan;
b.    pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
c.    komunikasi antar mahasiswa;
d.    pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan;
e.    pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
f.     pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
g.    untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.

      Derajat kebebasan dan mekanisme tanggungjawab ORMAWA terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan perguruan tinggi merupakan penanggungjawab segala kegiatan di perguruan tinggi dan/atau yang mengatas-namakan perguruan tinggi.

Kegiatan kemahasiswaan, yang merupakan kegiatan non akademik, berperan sebagai wahana atau wadah penyaluran minat, bakat dan kegemaran, pengembangan penalaran, pendidikan mental/spiritual, pengembangan wawasan dan kemasyarakatan, latihan kepemimpinan, berorganisasi, meningkatkan keterampilan berkomunikasi, dan sebagainya. Kegiatan kemahasiswaan ini diharapkan dapat menjadi pendamping yang mensuport kegiatan akademik mahasiswa di perguruan tinggi. Pendidikan dan pembelajaran yang sifatnya non akademik ini memberikan pengaruh positip dan sangat diperlukan sebelum mahasiswa lulus dan kemudian terjun ke masyarakat. Pengalaman menunjukkan bahwa mahasiswa yang semasa pendidikannya mempunyai prestasi baik di bidang akademik dan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan ternyata lebih banyak meraih sukses pada saat sudah terjun ke masyarakat. Oleh karena itu pimpinan Politeknik Negeri Jember sangat menganjurkan, bahkan mewajibkan seluruh mahasiswa dapat berperan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan.
      Hasil survey yang juga telah disepakati oleh para Pembina Kemahasiswaan Politeknik di Indonesia disimpulkan bahwa di era global dimana batas-batas geografis menjadi kabur dan bukan halangan, sehingga tingkat persaingan pasar kerja nasional maupun internasional yang sangat ketat, maka lulusan Politeknik, selain memiliki kompetensi sesuai bidang studinya, dia harus :
1.    Terampil berkomunikasi;
2.    Mampu berbahasa inggris;
3.    Mampu mengoperasikan komputer;
      Kegiatan kemahasiswaan dan layanan kemahasiswaan berada di bawah pembinaan Pembantu/Wakil Direktur III (bidang Kemahasiswaan); di Universitas oleh Pembantu/Wakil Rektor III dan di Sekolah Tinggi oleh Pembantu/Wakil  Ketua III. Pembantu Direktur Bidang III(kemahasiswaan dan alumni) di Politeknik Negeri Jember membina bidang kemahasiswaan dan alumni, melalui Bagian Akademik dan Kemahasiswaan dan Job Placement Centre (JPC) serta bidang kerja sama.

 Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan
POLITEKNIK NEGERI JEMBER

Organisasi kemahasiswaan di Politeknik Negeri Jember berinduk pada Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DEPERMA), yang mengkoordinasi kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).


Alur Pengajuan Usulan Kegiatan Mahasiswa
POLITEKNIK NEGERI JEMBER


Layanan Kemahasiswaan
Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan Politeknik Negeri Jember juga mengkoordinasi Layanan Kemahasiswaan, yaitu Beasiswa, asuransi mahasiswa, asrama mahasiswa, kantin, layanan administrasi, dan lain-lain yang kesemuanya ditujukan untuk mendukung kegiatan akademik.
Beasiswa.
      Beasisiwa yang tersedia bagi mahasiswa Politeknik Negeri Jember untuk tahun 2006/2007 ini adalah berasal dari :

- Pemerintah, melalui DitJen Dikti, yaitu Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) untuk mahasiswa baru dan lama; Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM); TPSDP (Technological and Professional Skills Development Sector Project); Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM).

- Swasta, Yayasan Supersemar, Yayasan Aji Dharma, dan pihak-pihak lain yang tidak mengikat.

Asrama Mahasiswa.
Asrama mahasiswa Politeknik Negeri Jember, saat ini telah selesai direnovasi dan siap dihuni. Renovasi ini meliputi perbaikan dan penambahan bangunan/gedung, perbaikan dan penambahan perlengkapan, peningkatan kapasitas, serta perbaikan lingkungan asrama.  Kapasitas asrama saat ini adalah 24 orang mahasiswa dan 24 orang mahasiswi.

Fasilitas, Sarana dan Prasarana.
Pada prinsipnya fasilitas, sarana dan prasarana di Politeknik Negeri Jember dapat digunakan untuk kegiatan kemahasiswaan. Fasilitas ini dikelola oleh Bagian Umum dan Keuangan.
Prosedur ijin penggunaan fasilitas untuk kegiatan kemahasiswaan adalah : Mengajukan permohonan kepada Pembantu Direktur III melalui Sub bagian Kemahasiswaan, selanjutnya staf Kemahasiswaan akan berkoordinasi dengan Bagian Umum dan Keuangan. Ijin penggunaan dapat diberikan apabila pengguna memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, tidak berbenturan dengan jadwal penggunaan lain yang lebih mendesak, dan memenuhi pertimbangan prinsip-prinsip efisiensi
Fasilitas yang tersedia antara lain :
1.    Ruangan : Sekretariat, Ruangan kelas, Ruang Sidang, Aula;
2.    Lapangan Olah Raga : Sepak Bola, Voli, Basket, Tenis, Panjat Dinding;
3.    Panggung Terbuka (open stage);
4.    Student Centre;
5.    Perlengkapan Olah raga;
6.    Peralatan Musik dan Sound System;
7.    Poliklinik;
8.    Masjid;
9.    Bus;