DEPERMA

DEPERMA

Kamis, 18 Agustus 2011

KOPMA


UNIT KEGIATAN KOPERASI MAHASISWA
(KOPMA)
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
JL. MASTRIP PO.BOX 164 Telp. (0331) 333532 Psw.58 Jember
e-mail : kopma_poltekjbr @plasa.com

LATAR BELAKANG
Koperasi Mahasiswa Politeknik Negeri Jember merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa dibawah DEPERMA dan berdiri serta disahkan oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah dengan Badan Hukum Nomor : 79/BH/KWK.13/IX/1997 pada tanggal 15 September 1997.
MAKSUD DAN TUJUAN
Koperasi bermaksud menggalang kerjasama untuk membantu kegiatan dan kepentingan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan tujuan umum dari didirikannya Koperasi adalah untuk ikut mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk berlatih dibidang perkoperasian agar dapat menjadi WIRA KOPERASI SEPERTI TERCANTUM DALAM Peraturan Kemahasiswaan Politeknik negeri Jember Pasal 37 ayat 1. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut maka KOPMA menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :

a.     Usaha Pokok
1.     Mengadakan kegiatan penjualan kebutuhan anggota dan non anggota.
2.     Melaksanakan kegiatan simpan pinjam untuk anggota dan non anggota.
3.     Melaksanakan kegiatan usaha telekomunikasi atau Wartel Kopma Politani yang terletak di gedung KOPMA Jl. Mastrip 164 Jember.
b.     Usaha Penunjang
1.     Mengadakan kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar Koperasi, Pendidikan dan Latihan Lanjutan Koperasi, Penyuluhan/penerangan untuk peningkatan dan pengembangan kualitas SDM KOPMA.
2.     Bekerjasama dan sebagai mitra kerja dengan perusahaan, Koperasi lain untuk pemenuhan kebutuhan anggota, pengembangan bidang usaha KOPMA.
SYARAT KEANGGOTAAN
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Mahasiswa Politeknik Negeri Jember adalah warga negara Indonesia yang tercatat aktif sebagai mahasiswa Politeknik Negeri Jember. Keanggotaan Koperasi diatur dengan Undang-Undang dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Mahasiswa Politeknik Negeri Jember.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan yang berlaku. Anggota KOPMA adalah pemilik sekaligus pengguna koperasi, selain itu anggota dapat menghadiri, mengutarakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
MODAL KOPERASI
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri adalah berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, Koperasi lain, bank, sumber lain yang sah dab SHU (AD/ART Bab.XVIII pasal 45 ayat 1).
SANKSI
Apabila anggota/pengurus dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya maka akan diberhentikan melalui hasil keputusan rapat pengurus.

STRUKTUR ORGANISASI KOPMA
a.     Pengurus
Ketua Umum                               
Sekretasris Umum                     
Bendahara Umum                     
1.     UP Pertokoan (mini market)
Kabag.Umum                     
Wakil                                     
2.   UP Wartel
Kabag.Umum                     
Wakil                                       
3.   UP Simpan  Pinjam
      Kabag.Umum                       
      Wakil                                       
b.     Badan Pemeriksa
Ketua                                              
Sekretaris                                     
Anggota                                        



BIDANG USAHA
Adapun bidang usaha yang dikembangkan dalam rangka meningkatkan kiat dan kiprah Kopma terhadap pemenuhan kebutuhan mahasiswa Politeknik Negeri Jember, maka pengurus Kopma dengan didukung lembaga mengembangkan usahanya sebagai berikut :
a.     Bidang usaha pertokoan
b.     Bidang usaha wartel
c.     Bidang usaha simpan pinjam

Selain usaha-usaha diatas tidak menutup kemungkinan akan dibuka bidang usaha yang lain yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehingga natinya kopma dapat menjawab setiap kebutuhan mahasiswa Politeknik Negeri Jember dan masyarakat sekitar. Sampai saat ini kopma berusaha memberikan pelayanan kepada mahasiswa dan masyarakat dilingkungan kopma. Kopma dalam rangka perluasan bidang usaha telah menggandeng investor yang akan bekerja sama dengan kopma membuka bidang usaha baru yaitu rental komputer dan foto kopi dengan pertimbangan kebutuhan mahasiswa Politeknik Negeri Jember akan jasa pengetikan dan foto copy

1 komentar: