DEPERMA

DEPERMA

Kamis, 18 Agustus 2011

KSR

UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Korps Sukarelawan PMI
(UKM KSR PMI)

A.     Latar Belakang
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripa pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah, yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, intitusi, dan universitas, baik negeri maupun swasta.Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi.Organisasi kemitraan intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
Kegiatan ekstra kurikuler adalah adalah kegiatan mahasiswa yang meliputi : penalaran, keilmuwan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat.
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah kelengkapan non struktural di perguruan tinggi yang berfungsi sebagai wadah dan wahana untuk merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler di perguruan tinggi.
Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR PMI) adalah kesatuan atau unit di dalam perhimpunan PMI , yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota Biasa perhimpunan PMI dan pribadi – pribadi yang menyatakan diri dan menjadi anggota KSR PMI, serta memenuhi syarat menjadi anggota KSR PMI.
KSR PMI Perguruan Tinggi adalah KSR PMI di lingkungan PMI yang anggotanya merupakan mahasiswa dari UKM Kepalangmerahan di Perguruan Tinggi dan telah memenuhi syarat sebagai anggota KSR PMI dan menyatakan diri bersedia menjadi anggota KSR PMI. KSR PMI Perguruan Tinggi dibentuk atas dasar kesadaran dan kesukarelaan pribadi mahasiswa yang berminat dan memiliki motivasi yang tinggi untuk menjadi Anggota KSR PMI sesuai dengan azas kepalangmerahan.Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang baik.


B.    Maksud dan Tujuan
Pedoman Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Perguruan Tinggi  ini dimaksudkan sebagai dasar Penyelenggaraan kegiatan KSR PMI Perguruan Tinggi.
Tujuan penyelenggaraan KSR PMI Perguruan Tinggi adalah :
1.     Memberikan wahana bagi para mahasiswa untuk mendarmabaktikan diri bagi tugas – tugas kepalangmerahan dan kemanusian sebagai bentuk tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2.     Menyiapkan mahasiswa sebagai kader Palang Merah Indonesia.
3.     Membantu kegiatan di dalam kampus, khususnya dibidang kesehatan dan pengabdian masyaraka

C.    Tugas dan Wewenang
1.     KSR PMI Perguruan Tinggi  bertugas membina dan mengembangkan minat, kemampuan dan keterampilan dalam bidang kepalangmerahan.
2.     KSR PMI Perguruan Tinggi  bertugas melaksanakan pertolongan atau bantuan kemanusiaan dalam kesatuan yang terorganisasi di dalam koordinasi PMI Cabang setempat.
3.     KSR PMI Perguruan Tinggi  memiliki wewenang  mengajukan dan memberikan usul, pendapat dan saran kepada Pimpinan Perguruan Tinggi dan/atau PMI setempat terutama yang berhubungan dengan pencapaian tujuan kepalangmerahan.

D.    Keanggotaan
1.     Anggota KSR PMI Perguruan Tinggi  adalah mahasiswa yang berasal dari UKM Kepalangmerahan yang menyediakan waktu, tenaga dan pikirannya secara sukarela dan tanpa pamrih dalam tugas – tugas kepalangmerahan.
2.     Syarat keanggotaan :
a.     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.     Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA);
c.     Seta kepada Pancasila dan UUD 1945;
d.     Berstatus sebagai mahasiswa Perguruan Tinggi di Indonesia (Politekhnik Negeri Jember)   ;
e.     Berkelakuan baik;
f.      Sehat jasmani dan rohani;
g.     Atas kesadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftar diri sebagai anggota KSR PMI;
h.     Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan KSR PMI;
i.      Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan dan mentaati peraturan yang berlaku.
3.     Pelantikan anggota KSR PMI Perguruan Tinggi  dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan PMI Cabang.
4.     Keanggotaan KSR PMI Perguruan Tinggi  berakhir karena :
a.     Meninggal dunia;
b.     Mengundurkan diri;
c.     Diberhentikan;
d.     Tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
5.     Hak anggota KSR PMI Perguruan Tinggi  :
a.     Memperoleh kesempatan untuk memperoleh pendidikan KSR;
b.     Mendapat kesempatan mengembangkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan prinsip – prinsip dasar kepalangmerahan;
c.     Memberikan usul , saran, dan pendapat yang berkaitan degan pengembangan organisasi KSR PMI Perguruan Tinggi  yang bersangkutan;
d.     Duduk dalam kepengurusan maupun dalam kelompok kerja;
e.     Mengikuti kegiatan kepalangmerahan di dalam maupun di luar kampus Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
f.      Menggunakan atribut KSR PMI sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g.     Menggunakan fasilitas KSR PMI Perguruan Tinggi  sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h.     Mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) KSR PMI.
6.     Kewajiban anggota KSR PMI Perguruan Tinggi  :
a.     Setiap anggota KSR PMI Perguruan Tinggi  wajib menjaga dan meningkatkan kualitas unit dan kesatuannya;
b.     Setiap anggota KSR PMI Perguruan Tinggi  wajib meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengikuti;
1)     Kegiatan pembinaan;
2)     Kegiatan pendidikan dan pelatihan;
3)     Kegiatan operasional;
4)     Kegiatan gladi.
c.     Tunduk, taat dan patuh pada peraturan – peraturan organisasi KSR PMI serta peraturan – peraturan lain yang berlaku di jajaran PMI.

E.     Kegiatan Pendidikan
1.     Pra Pendidikan Dasar (Pradiksar) atau Orientasi Kepalangmerahan  dan ke KSR-an bagi anggota baru yang mendaftar sebagai anggota KSR PMI Perguruan Tinggi.
2.     Pendidikan KSR Tingkat Dasar, bagi anggota UKM Kepalangmerahan yang secara sukarela mendaftar sebagai calon anggota KSR PMI Perguruan Tinggi.
3.     Pendidikan KSR Tingkat lanjutan bagi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi  yang telah mengikuti Pendidikan KSR Tingkat Dasar serta telah dilantik sebagai anggota KSR Tingkat Dasar yang berminat untuk meningkatkan kualifikasi KSR-nya.
4.     Pendidikan Pengembangan Keterampilan atau Pendidikan Spesialisasi bagi anggota KSR PMI Tingkat Dasar, maupun Tingkat Lanjutan yang berminat dan berbakat dalam bidang – bidang kepalangmerahan tertentu dalam rangka peningkatan kualifikasi/keterampilannya. Misalnya : Pendidikan Spesialisasi Penanganan Korban Gawat Darurat, Penanganan Kedaruratan Korban di Air, Spesialisasi Pertolongan Pertama, Spesialisasi Kepemimpinan, Spesialisasi SAR,  Spesialisasi Pendidikan Remaja Sebaya dll

F.     Kegiatan Pengembangan Kepemimpinan dan Penalaran.
Dalam rangka mengembangkan kepemimpinan dan penalaran KSR PMI Perguruan Tinggi  dapat terlibat dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1.     Latihan Dasar Kepemimpinan;
2.     Pelatihan Penelitian;
3.     Penelitian Kepalangmerahan;
4.     Seminar/diskusi/lokakarya;
5.     Sarasehan/temu wicara;
6.     Latihan Gabungan dan Temukarya KSR.

G.    Kegiatan Operasional
1.     Pada saat damai :
a.     Donor Darah;
b.     Bakti Sosial;
1)     Perawatan Keluarga bagi Lansia;
2)     Penyuluhan Kesehatan;
3)     Membuka Posko Pertolongan Masyarakat;
4)     Memiliki Desa Binaan (desa mitra)
c.     Pelatihan dan Pemberdayaan
1)     Mengadakan Pelatihan Kepalangmerahan;
2)     Program Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (CBFA);
3)     Pendidikan Remaja Sebaya dan Pendidikan Wanita Sebaya untuk masalah HIV/AIDS, Narkoba dan lain – lain dengan pendekatan keterampilan hidup
4)     Program Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat/CBDP;
5)     Melatih PMR binaan
d.     Penyebarluasan Prinsip – prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan HPI melalui pamphlet, brosur, dll.

2.     Pada Saat Bencana
a.     Evakuasi korban
b.     Pertolongan pertama pada korban dan penampungan darurat
c.     Pelayanan Dapur Umum
d.     Tracing dan Mailing Service
e.     Pelayanan social dan kesehatan
f.      Pendistribusian barang bantuan
g.     Dukungan psikologis

3.     Pada Saat Konflik
a.     Evakuasi Korban dan Penampungan Darurat
b.     Pelayanan Pertolongan Pertama
Bantuan konseling pada pengungsi yang mengalami Psikososial Traumatik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar