DEPERMA

DEPERMA

Jumat, 26 Agustus 2011

Hasil Forum Dialogis DEPERMA 2011

Berdasarkan aspirasi dan keluhan mayoritas mahasiswa Politeknik Negeri Jember yang memberikan laporan kepada Komisi Khusus Dewan Permusyawaratan Mahasiswa, terkait dengan kebijakan akademik dan lembaga yang beberapa dari kebijakan itu dirasa merugikan pihak mahasiswa. Kami selaku komsus menjalankan tugas sebagaimana fungsinya yaitu, sebagai komisi yang harus menangani permasalahaan yang berhubungan dengan mahasiswa, dan berhak untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan mahasiswa, bermaksud untuk menyampaikan laporan-laporan dan keluhan-keluhan tersebut.

Adapun laporan terkait keluhan – keluhan yang berasal dari mahasiswa dapat kami akomodir dan paparkan sebagai berikut :

1.      Ada keterlambatan pengumuman hasil nilai mahasiswa dari dosen dan akademik.
2.      Keterlambatan pengumuman hasil nilai mahasiswa yang keluar bertepatan dengan jadwal minggu perbaikan (tidak sesuai dengan kalender akademik).

(Poin 1 dan 2) Mengacu pada mekanisme pendidikan, berdasarkan PEDOMAN PENDIDIKAN POLITEKNIK NEGERI JEMBER, BAB V tentang SISTEM PENDIDIKAN DAN MASA PENDIDIKAN, Pasal 13 (Jadwal Pendidikan), yaitu:
Jadwal kegiatan pendidikan, pelayanan administrasi/penunjang, dan hari libur diatur sebagai berikut:

1.      Secara umum jadwal pendidikan adalah:
Senin-Sabtu : Pukul 07.00-17.00 WIB
2.      Jadwal pelayanan administrasi adalah:
Senin-kamis : Pukul 07.00-14.00 WIB
Jum’at          : Pukul 07.00-11.00 WIB
Sabtu            : Pukul 07.00-12.30 WIB
3.      Jadwal Pelayanan penunjang akademik mengikuti jadwal pendidikan seperti tercantum pada pasal 18 ayat 1;
4.      Masa liburan akademik dalam 1 (satu) tahun diatur sebagai berikut:
a.       Dua minggu setelah ujian akhir semester ganjil
b.      Hari-hari libur nasional
5.      Tahun akademik Politeknik dimulai bulan September dan berakhir bulan Agustus tahun berikutnya, dan dapat disesuaikan dengan kondisi yang berlaku;
6.      Satu tahun akademik terbagi dalam 2 (semester), yaitu semester ganjil dan semester genap;
7.      Satu semester setara dengan 16-19 minggu efektif, yang terbagi menjadi:
a.       Kegiatan kuliah dan praktek : 13-16 minggu;
b.      Ujian tengah semester  : 1 minggu;
c.       Minggu tenang             : 1 minggu;
d.      Ujian akhir semester    : 1 minggu.

3.      Waktu mahasiswa untuk memperbaiki nilai sangatlah minim, sehingga beberapa dari mahasiswa dipersulit untuk melakukan perbaikan nilai (khususnya untuk dosen luar, dan kebanyakan tidak ada kejelasan dalam melakukan koordinasi).

(Poin 3) Mengacu pada hak mahasiswa berdasarkan PEDOMAN PENDIDIKAN POLITEKNIK NEGERI JEMBER, BAB VII mengenai PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA, Pasal 22, yaitu:
a.       Ujian perbaikan teori dan/atau praktek wajib diberikan kepada mahasiswa yang memperoleh nilai kurang dari standar kelulusan.
b.      Ujian perbaikan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum nilai akhir diumumkan.
c.       Pelaksanaan ujian perbaikan diatur oleh Jurusan atau Program Studi.
d.      Ujian perbaikan dilaksanakan minimum 1 (satu) kali.
Seluruh nilai hasil ujian sebagaimana diatur pada ayat 5 sampai dengan ayat 9 WAJIB diumumkan kepada mahasiswa.

4.      Ditetapkannya kenaikan biaya perkuliahan D3 dan D4 tanpa informasi yang jelas sebelumnya.
5.     Tidak ada kejelasan di kalangan mahasiswa mengenai kriteria mawapres.
6.   Tidak ada konfirmasi pertanggung jawaban yang jelas dari pihak akademik mengenai belum terealisasinya sebagian KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) angkatan tahun 2010 sampai saat ini.

Menimbang berbagai keluhan di atas, tentunya jika berbagai permasalahan ini dibiarkan dan tidak ditindak lanjuti maka kami khawatir akan dampak yang dapat ditimbulkan.

Terkait dengan berbagai keluhan dan pertimbangan akan dampak tersebut, maka mahasiswa Politeknik Negeri Jember yang diakomodir oleh Dewan Permusyawaratan Mahasiswa selaku Organisasi Kemahasiswaan  tertinggi di Politeknik Negeri Jember, menyampaikan himbauan kepada Bapak Direktur untuk melakukan forum dialogis bersama Mahasiswa. Dalam forum dialogis tersebut, Bapak Direktur beserta perwakilan divisi-divisi dibawahnya menyampaikan informasi terkait dengan permasalahan-permasalahan yang telah dicantumkan diatas serta memberikan jalan keluar bersama.

Berdasarkan hasil Forum Dialogis yang telah dilaksanakan pada Hari Rabu, 17 Agustus 2011 pukul 13.45 bertempat di Ruang Sidang II, maka dapat kami paparkan sebagai berikut:

1.    Pihak lembaga akan melakukan evaluasi dan perbaikan mengenai adanya keterlambatan pengumuman hasil nilai mahasiswa dari dosen dan akademik.

2.      Pihak lembaga juga akan melakukan koordinasi kembali untuk dapat memberikan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan dan tingkatan permasalahan mahasiswa, terkait sistem pendidikan dan penilaian hasil belajar.

3.      Klarifikasi informasi mengenai adanya kenaikan biaya perkuliahan D3 dan D4 tahun 2011. Pihak kemahasiswaan menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan biaya SPP. Melainkan ada penambahan pada biaya yang dibayarkan setiap tahunnya, yaitu Dana Sosial sebesar Rp 25.000,-
(Dana Sosial ditujukan untuk sumbangan kepada para orangtua/wali mahasiswa yang meninggal dunia)

-       Besaran biaya yang dibayarkan setiap awal semester sebelum perkuliahan dimulai, meliputi:
a.)      Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP)
b.)      Buku Kerja Praktek Mahasiswa (BKPM)

-          Besaran biaya yang dibayarkan setiap tahun, meliputi:
a.)      Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP)
b.)      Buku Kerja Praktek Mahasiswa (BKPM)
c.)      Dana kegiatan kemahasiswaan
d.)     Asuransi kesehatan dan kecelakaan

Adapun rinciannya, yaitu: 

4.      Untuk informasi mengenai kriteria/Pedoman Mawapres, dapat di download dengan mengklik tautan link di bawah ini:
                        http://kopertis5.org/files/PEDOMAN%20MAWAPRES.doc

5.      Sebagai bentuk pertanggung jawaban yang jelas dari pihak akademik mengenai belum terealisasinya sebagian KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) angkatan tahun 2010 sampai saat ini, maka bagi mahasiswa yang merasa belum mendapatkan KTM, dihimbau untuk segera menghubungi Komsus Deperma agar dapat di list dalam data.
CP: - Lukman (085655965952)
- Abi (085746536178)
-  Iecha (085746349995)
-  Riky (082143275141)
-  Baidawi (087857821621)

Atas hasil Laporan Forum Dialogis 2011 Deperma di atas, terkait kurangnya informasi yang jelas di kalangan mahasiswa mengenai permasalahan-permasalahan yang ada dalam lingkup kampus, maka mengharuskan kami sebagai Komsus Deperma, menjalankan tugas sebagaimana mestinya (sebagai Penampung dan Penyalur Aspirasi Mahasiswa) dan menjadikan Forum Dialogis ini sebagai program kerja rutin setiap 3 bulan sekali, serta dilaksanakan oleh Komisi Khusus dibawah koordinasi DEPERMA.

Demikian hasil laporan ini kami susun dan kiranya dapat menjadi petunjuk terlaksananya berbagai kegiatan dalam menunjang Politeknik dengan baik.

Untuk merealisasikannya, kami sangat berharap kerja sama dari berbagai pihak yang terkait baik secara moral maupun spiritual demi kesuksesan penyelenggaraan kegiatan ke depan. Atas kesediaan dan perhatian semua pihak, kami ucapkan terima kasih.


Jember, 25 Agustus 2011



-Komsus-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar