DEPERMA

DEPERMA

Selasa, 15 November 2011

Program Kerja APMPI 2011





Program Kerja Inti
  1. Merekomendasikan dan mendeklarasikan BAKORMA sebagai pembina dari APMPI. Merekomendasikan dan mendeklarasikan FKP2D sebagai pelindung. Merekomendasikan dan mendeklarasikan AJI sebagai Penasehat
  2. Sosialisasi APMPI
a. Perekrutan anggota Politeknik yang belum menjadi anggota APMPI
b. Sosialisasi kendala-kendala yang dihadapi oleh masing-masing pers yang ada di Politeknik
c. Mengaktifkan jaringan Online(web, blog dan Facebook) sebagai salah satu sarana komunikasi utama.
d. Merekomendasikan Politeknik yang belum mempunyai UKM Pers
3. Pembuatan album kenangan tahunan APMPI.
4. Pelatihan nasional jurnalistik .
5. Merekomendasikan APMPI ke Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM ) di Kementrian Kesehatan.
6. Mentoring dan evaluasi .
7. Membuat warta APMPI
8. Lomba Fotografi.
Program Tambahan
MUSWIL dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan setelah diselenggarakannya MUNAS dengan pengecualian dan yang menjadi tuan rumah MUSWIL adalah Koordinator Wilayah.

Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS)
Aliansi Pers Mahasiswa Politeknik Se-Indonesia (APMPI)
I. Petunjuk Pelaksana (JUKLAK)
A. Status Kelembagaan
1. Kedaulatan tertinggi berada dalam MUNAS APMPI dan Musyawarah Istimewa APMPI.
2. MUNAS APMPI dilaksanakan setiap setahun sekali dan Musyawarah Istimewa APMPI akan dilaksanakan apabila keadaan mengharuskan untuk diadakannya Musyawarah Istimewa APMPI.
3. AD/ART, JUKLAK dan JUKNIS, pemimpin umum, serta penentuan tuan rumah APMPI selanjutnya ditetapkan dalam MUNAS APMPI atau Musyawarah Istimewa APMPI.
B. Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak
1. Memiliki hak bicara dan hak suara, tetapi pada saat LPJ Pemimpin Umum tidak mempunyai hak suara.
2. Memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan pers.
3. Mendapatkan bantuan untuk mendirikan dan mengembangkan UKM Pers Mahasiswa untuk lembaga di Politeknik masing-masing.
Kewajiban
1. Pengurus wajib mematuhi dan melaksanakan AD/ART.
2. Pengurus wajib menjalankan JUKLAK dan JUKNIS.
3. Pengurus wajib melaksanakan program kerja.
4. Pengurus wajib memberikan rekomendasi kepada setiap politeknik di Indonesia yang belum memiliki UKM Pers.
5. Pengurus wajib memberikan kontribusi positif dalam mengembangkan UKM pers kepada setiap politeknik Indonesia.
6. Pengurus wajib mempertanggungjawabkan kepengurusan dalam MUNAS APMPI atau Musyawarah Istimewa APMPI berikutnya.
C. Tugas Pengurus APMPI
1. Pemimpin Umum
a. Mengangkat setiap pengurus sesuai kesepakatan forum dalam musyawarah nasional.
b. Mereshuffle setiap pengurus yang menyimpang dari AD/ART sesuai kesepakatan forum dalam Musyawarah Istimewa.
c. Menetapkan seluruh kebijakan organisasi dalam skala nasional.
d. Mengawasi pelaksanaan kerja koordinator wilayah dalam skala nasional.
e. Menetapkan kegiatan internal APMPI dalam skala nasional.
f. Mewakili APMPI dan mendelegasikan pengurus untuk mengikuti acara yang bersifat eksternal dalam skala nasional.
2. Koordinator Wilayah
a. Mengangkat setiap pengurus sesuai kesepakatan forum dalam musyawarah wilayah
b. Mereshuffle setiap pengurus yang menyimpang dari AD/ART sesuai kesepakatan dalam MUSWIL Istimewa.
c. Menetapkan seluruh kebijakan organisasi dalam skala wilayah.
d. Menetapkan kegiatan internal APMPI dalam skala wilayah
e. Mewakili APMPI dan mendelegasikan pengurus atau anggota wilayah untuk mengikuti acara yang bersifat eksternal
f. Mengusulkan hak-hak yang dianggap penting kepada pemimpin umum.
3. Sekretaris Umum
a. Membantu Pemimpin Umum dalam menjalankan tugas kesekretariatan pemimpin umum.
b. Mengagendakan jadwal/agenda kegiatan organisasi
4. Bendahara Umum
a. Membantu pemimpin umum dalam pengelolaan keuangan.
b. Melakukan penagihan (debt collection) dan mengeluarkan uang dengan sepengetahuan pemimpin umum.
c. Memberikan laporan keuangan 3 bulan sekali kepada pengurus.
D. Program Kerja
1. Program kerja jangka pendek dilaksanakan maksimal dalam jangka waktu tiga bulan setelah ditetapkan pada MUNAS APMPI
2. Program kerja jangka menengah dilaksanakan maksimal dalam jangka waktu enam bulan setelah ditetapkan pada MUNAS APMPI
3. Program kerja jangka panjang dilaksanakan maksimal dalam jangka waktu setahun setelah ditetapkan pada MUNAS APMPI
4. Apabila terdapat program kerja tambahan, dalam pelaksanaannya tidak boleh menggangu program inti yang sudah ditetapkan dalam MUNAS APMPI

II. Petunjuk Teknis (JUKNIS)
A. Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang
· Jangka Pendek
1. Sosialisasi APMPI bertujuan memperkenalkan APMPI kepada seluruh mahasiswa Politeknik Se-Indonesia serta masyarakat umum, yaitu dengan :
o Melakukan chat-nas
o Membuat pamflet, laflet atau sejenisnya dan mendistribusikan kepada Politeknik yang belum mengetahui APMPI
o Memberikan materi tentang APMPI pada saat masa orientasi kampus
2. Rekrutmen anggota bertujuan untuk memperluas jangka APMPI, yaitu dengan : mengundang Politeknik yang belum tergabung dalam APMPI untuk mengikuti MUNAS APMPI.
3. Rekomendasi mendirikan UKM Pers didahulukan bagi peserta yang mengikuti MUNAS APMPI, yaitu dengan mengajukan surat rekomendasi dari APMPI kepada direktur Politeknik yang belum memiliki lembaga Pers di Politeknik yang bersangkutan.
4. Mengakomodir kendala-kendala yang bertujuan mewadahi aspirasi dari seluruh lembaga pers di Politeknik yang bersangkutan di Indonesia.
5. Mengoptimalkan sarana komunikasi melalui media Online seperti web, blog dan facebook yang dikoordinir oleh Politeknik Negeri Jember.
6. Sosialisasi kendala-kendala dilakukan kondisional dengan media yang ada juga salah satunya pada saat Chat-nas 2 minggu sekali melalui grup APMPI.
7. Pembuatan album kenangan tahunan APMPI.
· Jangka Menengah
1. Monitoring dan evaluasi bertujuan memantau dan memberikan arahan kepada UKM Pers yang baru berdiri atau menjadi anggota APMPI melalui forum silaturrahmi daerah ke Politeknik Se-Indonesia, yaitu : Koordinator wilayah memantau Politeknik yang ada di wilayahnya untiuk mengevaluasi program kerja jangka pendek dan menengah serta memberikan solusi apabila terjadi permasalahan.
· Jangka Panjang
1. Legalitas APMPI, yaitu dengan melakukan audiensi antar pengurus APMPI, FKP2D, BAKORMA, BPPSDM dan AJI.
2. Pelatihan jurnalistik bertujuan memberikan bekal jurnalistik kepada peserta MUNAS. Yaitu koordinator wilayah mengadakan pelatihan jurnalistik berskala nasional yang diadakan bersamaan dengan MUNAS APMPI selanjutnya oleh Politeknik yang ditunjuk sebagai tuan rumah.
3. Lomba Fotografy akan dilaksanakan bersamaan dengan MUNAS APMPI
B. Iuran Wajib Anggota
1. Iuran wajib anggota digunakan untuk pembiayaan operasional kegiatan-kegiatan APMPI pada kepengurusan berikutnya.
2. Iuran wajib anggota APMPI didapat dari potongan uang pendaftaran MUNAS APMPI sebesar Rp 100.000,- per peserta.
3. Pembayaran iuran wajib anggota dilakukan kepada bendahara umum.
C. Sanksi Anggota
Sanksi diberikan pada anggota APMPI yang tidak melaksanakan kewajiban seperti yang diatur pada Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK). Sanksi dikategorikan menjadi :
1. Sanksi Ringan, yaitu diberikan teguran
2. Sanksi Sedang, yaitu diberikan surat peringatan 1 dan 2
3. Sanksi Berat, yaitu diberikan SP3 dan diundang pada Musyawarah Istimewa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar